iniriau.com, BATAM - Polda Kepri berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana pada bos besi tua di Tanjung Pinang. Pembunuh bos besi tua bernama Zainuddin (48) itu tak lain adalah anak buahnya sendiri bernama Zulkifli (45).
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat ekspose pembunuhan berencana ini pembunuhan pada Zainuddin dilakukan Minggu (5/9/2021) lalu. Dalam melancarkan aksinya Zulkifli menyewa pembunuh bayaran bernama AR yang sehari- hari bekerja sebagai butuh harian. Tak tanggung-tanggung, Zulkifli menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta pada AR untuk membunuh bosnya tersebut.
"Tawaran untuk membunuh itu sebesar Rp 200 juta, namun hanya dibayar Rp3,5 juta." Kata Kombes Harry.
Kedua tersangka memulai aksi dengan mendatangi rumah korban. Kemudian mereka pergi membeli barang-barang berupa besi tua.
Setibanya di Kilometer 20 arah Kijang, kedua tersangka melakukan aksinya.Korban yang tengah mengendarai mobil Avanza Veloz berwarna putih tiba-tiba dicekik dari bangku belakang oleh AR.
Setelah itu keduanya berniat untuk mengubur korban untuk menghilangkan jejak. "Keduanya sempat mampir ke suatu tempat untuk mengambil cangkul," katanya.
Setelah melakukan perjalanan kembali, keduanya mengarah ke Tanjung Uban, Batu 58 untuk mengubur korban. Jarak 1 Kilometer dari sebuah Klenteng, tepat disebelah tower kedua mereka mengubur korban.
Seluruh uang korban senilai Rp 200 juta dan juga dompet korban diambil oleh kedua pelaku dan keduanya menuju kawasan Danau Biru yang berada di Galang Batang, Bintan, untuk membuang mobil milik korban.
Mobil korban dibuang kedalam danau tersebut pada malam hari agar tak terlihat oleh orang lain. ATM yang berada di dalam rekening korban juga diambil oleh kedua tersangka senilai Rp 60 Juta rupiah.
Kedua tersangka pun pulang kerumah dan kemudian melarikan diri keluar Kota Tanjung Pinang.
Pada Rabu (8/9/2021), istri korban curiga suaminya tak pulang sudah 3 hari. Ia akhirnya melaporkan ke Polres Tanjung Pinang.
Polres Bintan dari laporan warga menemukan sebuah mobil di dalam Danau Biru yang merupakan mobil milik korban. Awalnya warga menduga Zainudin ikut tenggelam bersama mobil itu. Pencarian sempat dilakukan Basarnas, namun nihil hasil saat itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, korban terakhir kali pergi dari rumah bersama kedua pelaku dan kedua pelaku sudah tak berada di Kota Tanjungpinang," terang Kombes Harry.
Pada Kamis (23/9/2021), Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap dua pelaku. Mereka melacak keduanya di Kabuoaten Inhil Riau,pada 27 September 2021. Mereka langsung diinterogasi. Saat ditangkap akhirnya pelaku mengakui telah membunuh Zainudin dan menguburnya di tempat lain.
Pelaku mengaku motifnya karena dendam. Sebab, dia sering ditegur saat mabuk-mabukan. Intinya ada dendam salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lain (AR) ikut melakukan pembunuhan karena dijanjikan Rp 200 juta oleh otak pelaku (Zulkifli). Tapi, akhirnya hanya dibayar Rp 3,5 juta.**