iniriau.com, PEKANBARU - Peredaran narkoba jenis sabu berskala besar kembali berhasil diungkap Polda Riau. Tak Tanggung-tanggung, 81 kilogram sabu dan dua orang tersangka berhasil diamankan petugas di Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, hari Jumat (01/10/21). Informasi tersebut tentang jaringan narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Sik bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan informasi seorang pria berinisial AS (52), yang dicurigai petugas sebagai pelaku peredaran narkotika.
Kemudian, dari handphone AS ditemukan percakapan melalui Voice note menggunakan bahasa Aceh di handhone AS terkait transaksi narkotika.
Selasa (12/10/2021), Tim melakukan penggeledahan rumah kontrakan AS yang berada di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Didalam rumah kontrakan itu, Tim menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok Chief. AS mengakui narkoba itu milik seseorang yang bernama Agam (WNI asal Aceh) yang berada di Malaysia." Ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat ekspos kasus narkotika jaringan international ini di lokasi kejadian di kontrakan pelaku jalan Swadaya pada Minggu (17/10/21).
Setelah menangkap AS, Tim melakukan pengembangan, dan didapat satu orang lainnya yang bekerjasama dengannya. Wanita tersebut berinisial HS (47).
Meski mengalami kesulitan saat menemukan HS, Namun polisi berhasil ditangkapnya disalah satu hotel di Simpang Tiga Bandara.
Kemudian interogasi terhadap HS, Tim mendapati kunci rumah yang kemudian diakui itu kunci rumah yang dipergunakan menyimpan sabu. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan di jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu.
Kapolda menambahkan, mereka merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia. Jaringan ini dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Sementara jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu.
“Narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatra Selatan atau Palembang, dan Jakarta,” sambungnya.
Irjen Agung menegaskan, Kepolisian Polda Riau tidak akan pernah berhenti dan akan terus memburu pelaku pengedar narkoba yang mencoba melakukan aksinya diwilayah Riau, seraya mengajak kebersamaan semua pihak dalam pemberantasan narkoba.
Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Saat menggelar konferensi pers kasus sabu jaringan internasional ini Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kabid Propam Kombes Gatot Sudjono serta Camat dan perangkat desa setempat.**