Terancam Hukuman Mati, Pelarian Otak Peredaran Sabu di Pulau Terluar Berakhir

Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:11:59 WIB
Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay. (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pelarian DPO kasus sabu 19 kilogram, Hadi Sepra Dianto alias Adi alias Uncle Jay (26) berakhir. Warga asal Batam Kepri ini akhirnya ditangkap polisi Sabtu (23/10/2021) pagi, di Jalan Patimura, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Uncle Jay selama setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bengkalis. Ia merupakan DPO pengendali peredaran sabu 19 kilogram pada 28 Oktober 2020 silam.

Dalam pelariannya anggota sindikat narkoba jaringan internasional itu kerap berpindah-pindah. Tidak hanya di Indonesia, pelariannya sampai ke Malaysia untuk menghindari pengejaran.

Sebelum menangkap Uncle Jay, Polres Bengkalis menangkap sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional. Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita 20 bungkus sabu seberat 19.55 kg dalam dua tas kemasan teh cina.

Ketiganya merupakan warga kabupaten Bengkalis, yang merupakan sindikat narkotika jenis sabu asal Malaysia.

Mereka adalah MRF alias Nando status mahasiswa di salah satu di Kota Bengkalis, selanjutnya RR alias Vido (supir travel) dan RJ alias Dede honorer Disporabudpar Pemkab Bengkalis.

Mereka ditangkap, Rabu 28 Oktober 2020 malam, di sebuah rumah, Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Kelurahan Rimbas Sekampung, dan ditangkap secara terpisah.

Dari penangkapan tiga pengedar ini muncul nama Adi sebagai pengendali sindikat narkoba tersebut. Namun Adi atau Uncle Jay baru bisa ditangkap Polres Bengkalis setelah setahun menjadi DPO.

Adi juga Mengendalikan pengedaran 9 Kilogram sabu 13 September 2021 lalu.

" Dari penangkapan sabu 9 kilogram, timsus Elang Malaka terus memburu keberadaan Adi. Kemudian keberadaannya diketahui saat berada di Batam." Ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, Kamis (28/10/2021).

Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Kota Batam. Namun perburuan tim  belum berhasil. Tidak mau menyerah, tim berkordinasi dengan Direktorat Res Narkoba Polda Riau untuk memastikan keberadaan DPO.

"Setelah koordinasi, tim mengetahui keberadaan pelaku. Tim berhasil menangkap tersangka DPO di Kota Pekanbaru dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Kini, pelarian otak peredaran narkoba di pulau terluar Indonesia yang merupakan daerah surganya lintas narkoba itupun berakhir di jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 diancam dengan pidana mati, dan pasal 112 ayat dua hukuman seumur hidup.**

Terkini