Nilai Ada Kejanggalan, Kejari Kuansing Laporkan Seorang Hakim di PN Teluk Kuantan ke KY

Rabu, 03 November 2021 | 08:59:39 WIB
Foto: int

iniriau.com, PEKANBARU- Seorang hakim di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dilaporkan Kejari Kuansing ke Komisi Yudisial. Hakim bernama Yosep Butar Butar ini sebelumnya mencabut status tersangka korupsi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) non aktif, Indra Agus Lukman.

Putusan Hakim Yosep Butar- Butar pada 28 Oktober 2021 membuat Indra Agus Lukman terlepas dari korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Sidang praperadilan ini berlangsung tiga hari, di mana hari keempat pembacaan putusan.

Namun Kejari Kuansing menilai ada kejanggalan dalam praperadilan itu. Selain berkas korupsi (perkara pokok) sudah dimasukkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan penetapan majelis hakim, Kejari tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi di praperadilan.

"Kami laporkan ke KY pada 29 Oktober 2021 pagi dengan kiriman khusus," kata Hadiman, Senin siang, 1 November 2021.

Selain ke KY, Hadiman juga melaporkan hakim tunggal itu kepada Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hadiman menjelaskan, kejanggalan lain karena pihaknya juga tak diberi kesempatan menghadirkan ahli di praperadilan. Sementara pemohon (Indra Agus) diberikan kesempatan oleh hakim.

Selain itu, Hadiman menilai hakim tunggal Yosep Butar Butar, terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tindak pidana korupsi kasus Indra Agus Lukman juga digelar yaitu pada 28 Oktober 2021.

"Sidang dikebut sampai 4 hari, kemudian sidang hari Rabu (27/10/2021) dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan," kata Hadiman.

Hadiman saat itu menyatakan keberatan dan tidak hadir pada malam itu. Dia meminta agenda pemeriksaan saksi dari pihaknya dilakukan keesokan hari.

"Ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan," ucap Hadiman.**

Sumber: liputan6

Terkini