iniriau.com, PEKANBARU - Seorang ibu muda diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial R (20) ditangkap polisi atas kasus pornografi di media sosial.
Penangkapan kasus pornografi di media sosial ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Pria Budi didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan, S.H., S.I.K dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Syafriwandi,Jumat (5/11/2021).
Dalam ekspos yang di gelar di belakang Mako Polresta Pekanbaru ini Kapolresta mengatakan bahwa penangkapan ini berawal adanya aduan dari masyarakat. Dimana ada seorang wanita yang mempertontonkan dirinya secara live di media sosial.
"Pelaku R ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan. Pelaku R ini terjerat perkara pornografi melalui media sosial," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi.
Pelaku R nekat memamerkan tubuh hingga tak sehelai benangpun untuk meraup keuntungan.Pelaku ini bergabung pada aplikasi pada awal bulan Oktober 2021 melalui papi TH. Papi TH ini membuat user name dengan nama akun TH Ozawa.
"Dari aksi ini keuntungan yang diterimanya sekitar Rp3,9 juta," ujar Pria Budi.
Dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) Set Pakaian untuk live, 1 (satu) buah alat bantu seks, 1 (satu) buah Sprei warna biru, 1 (satu) buah Guling warna biru kuning, 1 (satu) buah Tripod, 1 (satu) buah gitar Merk Kapuk, dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A74 warna Silver.
Kini pelaku dikenakan Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Maksimal Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).**