iniriau.com, PEKANBARU-Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua kurir narkotika jaringan antar provinsi. Penangkapan dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini dilakukan petugas di Bandara Sultan Syarif Kasim II, saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali, Selasa (8/11) kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat memimpin ekspos, Jumat (19/11), aksi pelaku diketahui saat mereka membawa barang haram tersebut menggunakan sebuah koper dan terdeteksi oleh pihak bandara. Dari kedua kurir inisial A dan LZ ini polisi berhasil menyita barang bukti 4.748 butir pil ekstasi. Selain itu polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.
"Mengetahui ada barang haram dikoper dua penumpang tersebut, pihak bandara menghubungi kami, dan kami lakukan pengembangan," ujar Kombes Pol Pria Budi, Jumat (19/11).
Selanjutnya tersangka A dan barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pengembangan. Diketahui pil ekstasi dan sabu ini diterima A dari tersangka LZ, yang membawa dari Rohil. Untuk selanjutnya diserahkan pada tersangka A di Pekanbaru. A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi di Kuala Sungai, Bagan Siapi Api Kabupaten Rohil.Dimana LZ diupah Rp 60 juta untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi
" LZ hanya disuruh A untuk membawa paket narkotika tersebut untuk diserahkan ke pelaku A." Jelas Pria Budi.
Tersangka A merupakan pemilik barang sekaligus kurir barang haram tersebut. A mendapatkan pesanan dari tersangka AH yang berada di Pulau Bali.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari asal barang haram tersebut. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah berada di Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.**