Pj KDH Masih Teka-teki, Pemprov Riau Persiapkan Teknis Pelantikan

Selasa, 17 Mei 2022 | 23:48:13 WIB
Muflihun dan Kamsol (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Belum lagi terjawab siapa dua nama Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru yang disetujui mendagri, Pemprov Riau sudah harus menyiapkan teknis acara pelantikan, mulai Sabtu (20/5) lusa, setelah menerima SK dari mendagri.

"Insya Allah SK itu  Pj sudah kita terima pada 20 Mei lusa. Otomatis kita juga harus memulai persiapan teknis pelantikan," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem dan Otda) Setdaprov Riau, Firdaus, Selasa (17/5/22).

Teknis pelantikan dimaksud untuk penyebaran undangan acara pelantikan, karena Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Kampar Catur Sugeng dan Walikota Pekanbaru Firdaus terhitung 22 Mei.

Mantan Karo Humas Setdaprov Riau ini tidak membantah, bahwa salah satu stafnya, Kabag Otda Tri Jalil saat ini sudah berada di Jakarta hari ini. Namun apakah untuk keperluan mengambil dua SK Pj tersebut, Firdaus enggan membenarkannya. 

"Benar, tapi saya tak mengatakan mereka di Jakarta untuk mengambil SK itu ya. Ada urusan lain. Tapi seandainya ada (SK) ya akan diambil. Yang jelas ada urusan lain," ungkap Firdaus. 

Perkembangan terbaru, sore tadi, Kadisdik Riau Kamsol dikabarkan menemui   Gubernur Riau Syamsuar di kediaman. Entah apa maksud kedatangan Kamsol bertemu gubri. Nama Kamsol yang tidak diusulkan gubri, disebut-sebut ada dalam SK Pj Kampar,  dan sudah diteken Mendagri beberapa hari lalu.

Terhadap keputusan mendagri yang kabarnya menunjuk Kamsol untuk Pj Bupati Kampar dan Muflihun untuk Pj Walikota Pekanbaru, semakin menimbulkan penolakan di tengah masyasakat Riau. Aksi penolakan datang dari LAM Riau, pengamat politik dan massa pendemo yang beraksi Selasa siang di Pekanbaru. Info terakhir mendagri mulai melunak dan merestui salah satu nama yang diusulkan gubernur Riau.

Namun itu pun masih tarik ulur kepentingan. Dan jika benar informasi ini, nama siapakah yang dicoret mendagri? Kamsol atau Muflihun? Atau kedua nama ini tetap dipertahankan mendagri?**

Terkini