Ratusan Gram Ganja Kering Disita, Pria Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Kampar

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:16:54 WIB
Yu pelaku narkoba ditangkap Polres Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pemuda berinisial YU (21) Warga Desa Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar di depan SPBU Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, pada senin (7/10/2024) sekira pukul 22 Wib. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 500 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. Ia mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang meresahkan di daerah SPBU Teratak Buluh.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penelusuran serta pelacakan dan benar kita berhasil menangkap pelaku YU yang berada didepan SPBU Teratak Buluh" terang Kasat, Rabu (9/10/2024).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security SPBU tersebut dari pelaku berhasil ditemukan 2 paket yang diduga adalah narkotika jenis daun ganja kering. Diantaranya satu paket yang dibalut dengan lakban warna coklat, kemudian dibalut lagi dengan kantong plastik warna hitam. Paket ini ditemukan didalam jok sepeda motor merk honda beat street warna hitam BM 6535 ZAN yang dikendarai pelaku.

Selanjutnya satu paket lagi dimasukkan kedalam kotak rokok merk sampoerna merah kecil yang disimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan pelaku.

"Pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis  daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang Ia dapatkan dari MA di Jl. Balam Sakt, Panam Kota Pekanbaru,"ujar Kasat

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kasat.**

Tags

Terkini