Saksi Hadir Daring dari Mobil dan Kolam Renang, Sidang Heroin 22,6 Kg di PN Bengkalis Ditunda

Saksi Hadir Daring dari Mobil dan Kolam Renang, Sidang Heroin 22,6 Kg di PN Bengkalis Ditunda
Dari kiri - Pengacara Reni Arrentino, terdakwa Saiin Kodir, Karman dan pengacara Esma Danial. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti heroin seberat 22,6 kilogram yang menjerat Karman Bin Saleh dan Saiin Kodir kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menunda persidangan setelah saksi penangkap dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tidak mengikuti sidang daring dari tempat yang layak.

Sidang yang digelar Selasa (15/9/2026) itu seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D dari Kejaksaan Negeri Bengkalis secara daring.

Namun, sejumlah saksi diketahui mengikuti persidangan dari lokasi berbeda. Ada yang berada di dalam mobil, sementara lainnya berada di kolam renang dan mengenakan kaus.

Kondisi tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji menegur para saksi. Ia menilai sikap tersebut tidak menunjukkan penghormatan terhadap persidangan.

"Saudara tidak menghargai pengadilan. Kami saat diundang Kapolres datang dengan berpakaian rapi, pakai sepatu. Sementara saudara tidak menghargai pengadilan. Ada yang lagi dalam mobil, di kolam renang dan berbaju kaos," tegas Mas Toha.

Majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan langsung seluruh saksi penangkap ke PN Bengkalis pada persidangan berikutnya.

"Sidang saya tunda. Selasa depan, saksinya suruh hadir langsung di pengadilan," ujar Mas Toha kepada JPU.

Penundaan ini kembali membuat proses persidangan kedua terdakwa tertunda. Karman dan Saiin yang didampingi penasihat hukum Reno Arrentino hanya mengikuti keputusan majelis hakim.

Perkara tersebut bermula dari penangkapan Karman setelah mencari pembeli heroin seberat sekitar 2,3 kilogram atas permintaan Saiin. Karman ditangkap bersama Rama Ramadhan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dari pengembangan perkara, polisi kemudian menangkap Saiin. Ia disebut menunjukkan lokasi penyimpanan heroin lainnya di kawasan Bukit Batu, Bengkalis.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan heroin seberat sekitar 20,3 kilogram yang disimpan di dalam drum. Jika digabungkan dengan barang bukti dari Karman, total heroin yang diamankan mencapai sekitar 22,6 kilogram.

Selain narkotika, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam, sepeda motor Yamaha, drum, terpal, kantong beras dan plastik pembungkus.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index