iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akhirnya memecat salah satu panelis debat publik pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, yang digelar Selasa (29/10/2024). Panelis itu adalah Dr Syafriadi. Pemberhentian Syafriadi dipicu setelah viralnya konten di salah satu media sosial yang menayangkan video Syafriadi tengah bertemu salah satu paslon Pilgub Riau yakni SF Hariyanto.
Menurut Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan pihaknya memutuskan tidak memakai Syafriadi pada debat Cagubri dan Cawagubri 2024-2029 selanjutnya. Hal ini sesuai hasil rapat pleno yang digelar Rabu (30/12024).
Rapat ini dihadiri oleh lima anggota KPU, dengan tiga hadir secara luring dan dua secara daring.
“Setelah melakukan klarifikasi, pleno KPU Riau memutuskan bahwa Dr Syafriadi dinyatakan bersalah melanggar pakta integritas,” terang Rusidi Rusdan, Kamis (31/10/2024).
Pelanggarannya, jelas Rusidi Rusdan, yang bersangkutan menemui salah satu paslon Pilgub Riau setelah dirinya ditetapkan sebagai panelis.
“Sebagai panelis, tindakan ini dinilai melanggar etika profesional dan merusak prinsip netralitas yang harus dijaga dalam proses debat publik,” tegas Rusidi Rusdan.
Sebagai sanksi atas pelanggaran ini, KPU Riau memutuskan bahwa Dr Syafriadi tidak akan diikutsertakan sebagai panelis pada debat publik kedua untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas serta keadilan dalam proses pemilihan,” ungkap Rusidi Rusdan.
Ketua KPU Riau, menegaskan bahwa KPU akan berkomitmen menjaga prinsip integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan seluruh rangkaian Pilgub Riau 2024, termasuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam debat publik menaati pakta integritas yang telah disepakati.**