Koar-koar Wanprestasi Agung Nugroho, Irwen Bakal Digugat Balik

Senin, 18 November 2024 | 15:33:15 WIB
 Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Irwen terhadap Agung Nugroho berlangsung pada Senin (18/11) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Irwen terhadap Agung Nugroho berlangsung pada Senin (18/11) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim mediator Lifiana Tanjung, SH., M.Hum., upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan setelah penggugat, Irwen, tidak mampu menghadirkan bukti awal atas gugatannya.

Hakim mediator meminta Irwen sebagai penggugat untuk menunjukkan bukti-bukti awal yang relevan dengan perkara yang diajukan.

Namun, ketiadaan bukti membuat mediasi tidak dapat dilanjutkan. Situasi ini mendorong Agung Nugroho bersama tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Tim kuasa hukum Agung Nugroho, yang terdiri dari Syahrul, SH, Dr. Deni Dasril, SH, Dr. Zuhri, Ferlan Niko, S.Sy., dan rekan, menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan gugatan balik terhadap Irwen.

Menurut mereka, gugatan yang diajukan oleh Irwen tidak hanya tidak berdasar tetapi juga telah menciptakan keresahan publik, terutama di tengah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru.

"Langkah hukum akan kami ambil untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar yang jelas. Selain itu, ini juga untuk menjaga nama baik klien kami yang sedang fokus pada proses Pilkada," ujar Syahrul, salah satu kuasa hukum Agung Nugroho.

Tim hukum Agung Nugroho lainnya, Dr. Zuhri, menyatakan optimisme bahwa mereka dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien mereka tidak memiliki dasar hukum.

"Upaya hukum ini adalah langkah tegas untuk menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi tuduhan yang tidak berdasar dalam suasana demokrasi yang sehat," tambah Dr. Zuhri.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya Agung Nugroho, digugat Rp21 miliar oleh rekan bisnisnya Irwen, warga Jalan Kayu Mas, Kecamatan Payung Sekaki ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut Agung, gugatan yang dilayangkan Irwen adalah fiktif. Dia menduga, upaya ini bertujuan untuk merusak citranya di tengah proses Pilkada yang sedang berlangsung. **

Tags

Terkini