iniriau.com, PEKANBARU - Bawaslu Riau menyatakan belum ada rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal. Ia menyatakan bahwa tahapan Pilkada sejauh ini belum sampai pada situasi yang membutuhkan rekomendasi tersebut.
"Sejauh ini kami belum mengajukan rekomendasi PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu memiliki waktu hingga 10 hari setelah pemungutan suara pada 27 November. Jika tidak ada rekomendasi dari kami, pasangan calon yang merasa dirugikan dapat langsung mengajukan ke MK, yang memiliki wewenang untuk memutuskan PSU," kata Alnofrizal saat menghadiri rekapitulasi penghitungan suara Pilgubri, Jumat (6/12/24).
Alnofrizal menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar PSU. Di antaranya adalah adanya bencana alam, gangguan keamanan, atau pelanggaran prosedur seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Selain itu, pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) juga bisa menjadi alasan dilakukannya PSU, asalkan didukung laporan yang valid," tambahnya.
Sementara itu, empat daerah di Riau yakni Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu (Rohul), dan Kampar telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Keputusan terkait gugatan tersebut sepenuhnya berada di tangan MK.
Hingga kini, proses penghitungan suara masih terus berlangsung di beberapa wilayah. Bawaslu Riau terus memantau jalannya proses tersebut demi memastikan integritas Pilkada tetap terjaga. **