iniriau.com, KAMPAR - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (23) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Anggrek, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan penangkapan pelaku MA berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di wilayah Desa Sialang Kubang.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak cepat menyergap pelaku MA yang saat itu berada di rumahnya. Petugas berhasil menemukan 3 (tiga) paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukkan kedalam kaleng rokok merk Dji Sam Soe berwarna hitam yang disimpan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan pelaku.
"Saat diintrogasi pelaku MA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia dapatkan dari seseorang yang dikenal dengan inisial GB (DPO) didaerah Danau, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Senin (16/12/24).
Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit handphone merk Oppo warna silver, satu buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, dua ball plastik klip dan satu buah sendok sabu serta satu buah pipet berwarna hitam.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar akan terus melakukan pengejaran kepada GB yang merupakan DPO dalam kasus ini," tutup Kasat Resnarkoba Polres Kampar.**