Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:00:34 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini dikeluarkan agar pimpinan daerah tetap siaga menangani bencana di wilayahnya masing-masing.

Larangan tersebut diumumkan usai Tito menjatuhkan sanksi kepada Bupati Aceh Selatan M.S., yang diberhentikan tiga bulan karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda banjir dan longsor.

“Saya berharap kepala daerah benar-benar fokus menangani daerahnya dan tidak meninggalkan tempat sampai 15 Januari 2026,” kata Tito Selasa (9/12/2025).

Tito mengungkapkan sejumlah daerah terdampak banjir di Sumatera kekurangan anggaran belanja tak terduga (BTT), yang kini tersisa Rp750 juta hingga Rp2 miliar. Ia juga mengingatkan agar bantuan pusat dibelanjakan tepat sasaran, menyusul instruksi Presiden Prabowo yang menyalurkan bantuan Rp4 miliar untuk setiap kabupaten/kota terdampak.

“Jangan mengambil kesempatan di tengah kesulitan rakyat. Sanksinya akan sangat berat,” tegas Tito.

Mendagri menyebut para pengungsi di daerah banjir membutuhkan bantuan dasar seperti pakaian, makanan, popok bayi, hingga kebutuhan khusus perempuan.

Data BNPB per Selasa malam mencatat 964 korban jiwa, 262 orang hilang, dan 5.000 orang terluka. Selain itu, ribuan fasilitas umum, ratusan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta ratusan ribu rumah warga rusak di 52 kabupaten di tiga provinsi Sumatera.**

 

Tags

Terkini