iniriau.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, martabat profesi wartawan harus dihormati oleh semua pihak.
Menurut Munir, setiap orang memang memiliki hak untuk menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalistik.
"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi.
PWI juga menilai advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati saat berinteraksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers.
"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujar Munir.
Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat hingga narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," tutup Akhmad Munir.**