Perjanjian RI–AS Tuai Perhatian, SMSI Pilih Tunggu Keputusan Rapim

Kamis, 26 Februari 2026 | 05:04:15 WIB
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar dan Ketum SMSI Firdaus (foto:SMSI)

iniriau.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi perhatian tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Pada poin tersebut disebutkan bahwa Indonesia tidak diperkenankan mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita di dalam negeri, baik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai ketentuan itu dapat berdampak terhadap upaya penguatan ekosistem media nasional, terutama dalam mendorong regulasi publisher rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mengatakan organisasi belum mengambil keputusan apa pun terkait isu tersebut. Ia menegaskan, hingga kini belum ada sikap resmi, baik mendukung maupun menolak.

“Kami masih menunggu pembahasan internal. Kehadiran saya dalam diskusi di Dewan Pers hanya sebatas memenuhi undangan, bukan menyampaikan sikap organisasi,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.

Makali menambahkan, pandangan yang disampaikannya dalam forum yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Selasa (24/2/2026), merupakan pendapat pribadi.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, juga menegaskan bahwa keputusan resmi akan dirumuskan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat. Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara menyeluruh agar menghasilkan keputusan kolektif.

“Kami ingin memastikan sikap yang diambil benar-benar melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak,” kata Firdaus.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 7 Februari 2026, SMSI telah menetapkan sejumlah agenda strategis. Di antaranya tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong lahirnya regulasi tentang kedaulatan digital, serta mengusulkan pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, dan TVRI sebagai sarana komunikasi publik dan pemerintah.

Selain itu, SMSI juga mengusulkan agar platform tersebut mampu memonetisasi media siber nasional guna mendukung keberlanjutan bisnis media digital di dalam negeri. Organisasi ini turut meminta dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota SMSI di berbagai daerah.

Firdaus menyebut Rapim mendatang akan menjadi ajang sinkronisasi antara keputusan Rakernas dan perkembangan terbaru, termasuk dampak perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional. Agenda tersebut rencananya dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina dalam rangka peringatan HUT SMSI pada 7 Maret 2026.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI atas klausul layanan digital dalam perjanjian dagang RI–AS baru akan diputuskan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.**

Tags

Terkini