Praperadilan Warga Selatpanjang Ditolak, Penahanan Tersangka Pelecehan Sah

Kamis, 14 Mei 2026 | 21:56:50 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan Al warga Selatpanjang. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS — Pengadilan Negeri Bengkalis menolak gugatan praperadilan yang diajukan Al (45), warga Selatpanjang, terhadap Kapolres Kepulauan Meranti cq Kasat Reskrim. Putusan dibacakan hakim tunggal Ardian Nur Rahman dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil.
Dengan putusan tersebut, penangkapan dan penahanan Al oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar dinyatakan sah secara hukum.

Kasus itu bermula dari dugaan tindakan pelecehan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah pada 18 April 2023. Namun laporan korban baru diterima polisi pada 13 April 2026. Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan. Pada 15 April 2026, Al diamankan, diperiksa sebagai tersangka, lalu ditahan.

Kuasa hukum pemohon, Firdaus, mempersoalkan proses penanganan perkara yang dinilai terlalu cepat. Ia juga menyoroti hasil Visum Et Repertum yang disebut negatif serta keterlambatan penyampaian surat penahanan kepada pihak keluarga.

“Klien saya ditangkap dan langsung ditahan pada 15 April 2026. Namun tembusan surat penahanan baru diterima keluarga tiga hari kemudian,” ujar Firdaus.

Selain itu, pihak pemohon menilai penyidik menetapkan penahanan hanya berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikologis korban sebelum hasil visum diterbitkan.

Meski demikian, hakim menilai seluruh proses yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur. Permohonan praperadilan pun ditolak seluruhnya dan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.**

Tags

Terkini