Polresta Pekanbaru Tangkap Jukir Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polresta Pekanbaru Tangkap Jukir Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Lansia inisial S tersangka pencabulan anak di bawah umur (foto:Polresta Pekanbaru)

iniriau.com, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (66). Pekerjaan sehari-hari sebagai juru parkir itu ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bertugas di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Rabu (13/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi kejahatan pelaku sudah berlangsung sejak awal tahun 2025.

"Benar, tim Unit PPA telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pelaku kami amankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di depan sebuah toko di Jalan Riau," ujar Anggi kepada Riauaktual.com.

Pelaku memanfaatkan profesi korban sebagai penjual kue keliling. Modus yang digunakan cukup licik, yaitu memanggil korban dengan berpura-pura ingin membeli dagangan, lalu mengajak pergi ke tempat sepi.

"Modus pelaku adalah memanggil korban dengan berpura-pura ingin membeli kue. Namun, pelaku beralasan uangnya tertinggal di rumah dan mengajak korban mengambil uang tersebut ke kediamannya," jelas Anggi.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan tindak asusila. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban agar diam. Perbuatan ini berulang kali terjadi, dengan kejadian terakhir pada akhir Januari 2026 di sebuah bangunan kosong di kawasan Jalan Riau.

"Di lokasi tersebut, pelaku kembali memaksa korban dan melakukan persetubuhan hingga pelaku mengeluarkan cairan. Usai melancarkan aksinya, korban kembali diberi uang Rp 50.000," ungkapnya.

Kasus baru terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya dan segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Kini pelaku mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Anggi menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berat sesuai aturan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera.

"Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," pungkas AKP Anggi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index