iniriau com, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial SR (16).
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.40 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” ujar Angga, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah pondok tidak jauh dari lokasi penangkapan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Hasil penggeledahan lanjutan ditemukan tas pinggang hitam berisi tiga paket sabu dan uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 14 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,45 gram. Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi, plastik bening, blok plastik, celana panjang abu-abu, serta uang tunai.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Dumai juga memaparkan hasil Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Selama operasi digelar, Polres Dumai berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka diamankan.**