Sidang di PN Bengkalis, Saksi Sebut Tak Tahu Siapa Pembakar Lahan di Petak 13

Sidang di PN Bengkalis, Saksi Sebut Tak Tahu Siapa Pembakar Lahan di Petak 13
Para saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Parlindungan Hutabarat dengan termohon Kapolres Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, Bengkalis – Sidang praperadilan dengan termohon Kapolres Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat Parlindungan Hutabarat.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Deswina Dwi Hayanti tersebut menghadirkan lima saksi dari pihak pemohon, yakni Adi Putra (Pj Kades Titi Akar), Sarbona (Kadus Hutan Ayu), Niki Isamuddin alias Asiong, Romandut, dan Joni, orang tua pemilik kebun di Petak 13, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Dalam persidangan, para saksi pada intinya menyatakan tidak mengetahui secara langsung siapa yang diduga menjadi penyebab awal kebakaran di lokasi tersebut.
Pj Kades Titi Akar, Adi Putra, mengaku baru mengetahui adanya kebakaran dari perangkat desa dan tidak mengetahui secara pasti pemilik lahan saat kejadian berlangsung.

“Saya baru tahu ada kebakaran dari perangkat desa. Setelah itu saya langsung ke lokasi, tapi sudah dalam kondisi terbakar,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menegaskan status lahan di Petak 13 masih berada dalam kawasan hutan. “Status lahan 120 hektare itu masih kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), belum APL. Masih proses di BPKH,” kata Adi.

Saksi Romandut menyebut dirinya tidak mengetahui asal mula api dan baru mengetahui adanya kebakaran setelah kejadian berlangsung. “Saat kejadian saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah diperiksa polisi,” ujarnya.

Sementara itu, Niki Isamuddin alias Asiong mengatakan dirinya hanya menyampaikan informasi adanya kebakaran kepada pemilik lahan.
“Saya hanya menyampaikan bahwa lahan di Petak 13 terbakar setelah mendapat kabar,” kata Asiong.

Saksi Sarbona juga mengaku mendapat informasi kebakaran pada malam hari dan langsung turun ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas. “Saat kami sampai, sebagian lahan sudah jadi asap, sebagian masih terbakar,” ujarnya.

Sedangkan Joni membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya sebagai pekerja pemohon.
“Saya bukan pekerja Parlindungan Hutabarat,” tegasnya.

Sementara itu, saksi dari pihak Polres Bengkalis, Rian selaku penyidik, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi sebelum penetapan tersangka. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis akan menjatuhkan putusan praperadilan tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index