Pemprov dan Kemenkum Riau Sinkronkan Ranperda Pajak serta Retribusi Daerah

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:33:28 WIB
Kanwil Kemenkum Riau melakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau terkait perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Foto:Dok Kemenkum)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali mengambil peran dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Kali ini, Kanwil Kemenkum Riau melakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau terkait perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembahasan dilakukan melalui rapat harmonisasi yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan guna memastikan substansi rancangan perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.

Menurutnya, setiap regulasi daerah harus memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat, serta mampu diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen mengawal proses pembentukan regulasi daerah agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” ujar Rudy.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau melakukan pembahasan mendalam terhadap materi perubahan perda, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Kajian dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih efektif.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, dan instansi terkait lainnya menyampaikan bahwa revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan fiskal serta memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Pemerintah Provinsi Riau berharap perubahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan naskah ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau, regulasi yang disusun diharapkan mampu memperkuat tata kelola fiskal daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Riau.

Tags

Terkini