Bangun Budaya Hukum Masyarakat, Kemenkum Riau Perkuat Peran Penyuluh Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31:00 WIB
Forum ilmiah Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2026 di Provinsi Riau (foto:Kemenkum)

iniriau.com, PEKANBARU – Upaya memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Salah satunya melalui forum ilmiah bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2026 di Provinsi Riau yang digelar secara hybrid di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah, akademisi, dan lembaga penelitian dalam merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyuluhan hukum sekaligus mendukung target pembangunan hukum nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan penyuluh hukum sebagai ujung tombak peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, penyuluh hukum memiliki peran vital dalam mendorong terciptanya budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Forum ini turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Setyo Utomo, yang secara resmi membuka kegiatan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan target pembangunan hukum nasional dapat tercapai secara optimal.

Kegiatan yang diinisiasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan pilar budaya hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026. Berbagai tantangan di lapangan, kebutuhan regulasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyuluh hukum menjadi topik utama pembahasan.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, memaparkan kondisi serta pengelolaan program penyuluhan hukum yang telah berjalan di Riau. Sementara Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Zulfikar, mengulas strategi penguatan budaya hukum masyarakat dari perspektif akademik.

Adapun Marselino Latuputty dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) yang hadir secara daring memaparkan hasil penelitian terkait efektivitas penyuluhan hukum nasional. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset untuk memperkuat kualitas program penyuluhan hukum yang lebih inklusif dan tepat sasaran.

Rudy Hendra Pakpahan menyebut kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga riset menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang aplikatif.

“Penguatan budaya hukum merupakan salah satu indikator penting dalam pembangunan hukum nasional. Karena itu, peran penyuluh hukum harus terus ditingkatkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan langkah strategis dalam memperkuat peran penyuluh hukum, khususnya di Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung lancar dengan partisipasi aktif peserta baik secara langsung maupun virtual.**

 

Tags

Terkini