Praperadilan Tersangka Karhutla Bengkalis Berlanjut, Verifikasi Bukti Rampung Tengah Malam

Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:54:12 WIB
Para pihak menyerahkan bukti surat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Proses sidang praperadilan yang diajukan Sariaman Manik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkalis. Persidangan pada Jumat (10/7/2026) bahkan berlangsung hingga menjelang dini hari karena hakim harus memeriksa puluhan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy diawali dengan penyampaian replik dari tim kuasa hukum pemohon. Dalam tanggapannya, pemohon tetap meminta agar eksepsi yang diajukan termohon ditolak dan pemeriksaan praperadilan dilanjutkan hingga putusan.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum termohon yang dipimpin Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko meminta waktu untuk menyusun duplik. Hakim kemudian menskors persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada malam harinya, pukul 20.00 WIB.

Saat sidang kembali dibuka, pihak termohon menyerahkan dokumen duplik secara tertulis kepada hakim dan kuasa hukum pemohon tanpa membacakannya di ruang sidang. Tahapan kemudian berlanjut dengan penyerahan alat bukti surat.

Pemohon menyerahkan sebanyak 59 dokumen sebagai alat bukti, sedangkan termohon mengajukan 58 dokumen. Seluruh berkas tersebut diperiksa dan diverifikasi satu per satu oleh hakim untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaiannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Proses verifikasi memakan waktu cukup panjang hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah seluruh dokumen selesai diperiksa, hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum pemohon berpendapat permohonan praperadilan tidak gugur meskipun berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut mereka, proses praperadilan tetap harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang menjadi dasar permohonan.

Pemohon juga menyoroti sejumlah tindakan penyidik yang dinilai tidak memenuhi prosedur, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti. Atas dasar itu, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh tindakan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan pembebasan Sariaman Manik dari tahanan apabila permohonan dikabulkan.

Praperadilan ini diajukan setelah Sariaman Manik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Melalui proses hukum tersebut, pemohon menggugat keabsahan seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum hakim menjatuhkan putusan.**

Tags

Terkini