iniriau com, PEKANBARU – Puluhan eks karyawan Riau Pos Grup (RPG) menggandeng tiga lembaga bantuan hukum (LBH) untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang hingga kini belum diselesaikan. Ketiga lembaga tersebut adalah LBH PWI Riau, LBH SMSI Riau, dan DPP LBH Tuah Negeri Nusantara.
Ketiga LBH tersebut hadir saat menerima pengaduan puluhan eks karyawan Riau Pos Grup di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat pagi (10/7).
Dalam pertemuan, eks karyawan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami, terutama terkait hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi oleh manajemen Riau Pos selama bertahun-tahun.
Mereka menegaskan bahwa akumulasi nilai hak yang belum diterima mencapai miliaran rupiah. Hak tersebut meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, hingga berbagai kewajiban perusahaan lainnya yang menurut mereka seharusnya diberikan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Para eks karyawan berharap kehadiran tiga LBH dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat langkah mereka dalam memperjuangkan penyelesaian hak-hak yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Salah satu alasan mereka menggandeng tiga lembaga bantuan hukum tersebut adalah karena sebelumnya Direktur Utama Riau Pos, Ahmad Dardiri, pernah menyatakan bahwa para eks karyawan dipersilakan menempuh jalur hukum apabila ingin menuntut hak-hak mereka.
Pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari para eks karyawan. Mereka menilai pernyataan itu menunjukkan sikap mengelak dari tanggung jawab perusahaan dan terkesan menggurui para mantan pekerja yang selama bertahun-tahun masih menunggu penyelesaian hak mereka.
"Yang kami tuntut adalah hak yang menjadi kewajiban perusahaan. Jadi fokuslah membayar utang kepada eks karyawan, bukan mengajari kami harus menempuh jalur apa untuk memperjuangkan hak, " tegas salah seorang perwakilan eks karyawan.
Para eks karyawan berharap manajemen Riau Pos menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan hak-hak mereka tanpa harus melalui proses hukum yang berkepanjangan. Namun apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mereka menegaskan siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia dengan pendampingan tiga LBH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Riau Pos belum memberikan tanggapan terbaru terkait pengaduan dan tuntutan para eks karyawan. Redaksi membuka ruang bagi manajemen Riau Pos untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**