Kemenkum Riau Gencarkan Edukasi Layanan Kewarganegaraan dan Roya Fidusia

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:29:00 WIB
Kemenkum Riau edukasi hukum kepada masyarakat melalui dialog interaktif di Radio (foto: Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperluas edukasi hukum kepada masyarakat melalui dialog interaktif di Radio Smart FM Pekanbaru. Dalam siaran yang digelar Selasa (14/7/2026), Kemenkum Riau mengangkat tema layanan kewarganegaraan serta penghapusan jaminan fidusia (roya) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan penyebarluasan informasi melalui media elektronik menjadi langkah strategis agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum yang disediakan pemerintah.

"Melalui media radio, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, mudah dipahami, dan mengetahui prosedur layanan AHU secara jelas," ujarnya.

Dialog tersebut menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Riau, Dewi Sri Wahyuni, bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr. Rahmad Hendra. Acara dipandu penyiar Smart FM, Azra Riswandi, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Dalam pemaparannya, Dewi Sri Wahyuni menjelaskan berbagai aspek layanan kewarganegaraan Republik Indonesia, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pengajuan, tahapan pemeriksaan hingga kewenangan Kementerian Hukum dalam memproses permohonan tersebut.

"Harapannya masyarakat memahami prosedur layanan kewarganegaraan dengan benar sehingga proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewi.

Selain itu, ia juga mengulas pentingnya penghapusan jaminan fidusia atau roya setelah debitur melunasi kewajibannya. Menurutnya, proses roya memberikan kepastian hukum karena objek jaminan tidak lagi tercatat sebagai agunan setelah utang diselesaikan.

"Pengajuan roya kini juga dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga prosesnya lebih mudah dan efisien," jelasnya.

Sementara itu, Dr. Rahmad Hendra menilai pemahaman masyarakat terhadap layanan administrasi hukum merupakan bagian penting dalam membangun budaya sadar hukum. Menurutnya, tertib administrasi akan memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap masyarakat semakin memahami manfaat, persyaratan, dan prosedur layanan AHU, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan hukum berbasis digital agar lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau.**

Tags

Terkini