iniriau.com, PEKANBARU – Membangun lingkungan sekolah yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru, tetapi juga seluruh warga sekolah. Semangat itu yang diusung Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau saat menggelar penyuluhan hukum bertema "No Bullying di Sekolah" di SMA Negeri 5 Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 1.500 siswa, guru, dan tenaga pendidik tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus mencegah praktik perundungan yang masih kerap terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk melalui media sosial.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan arahan agar kegiatan edukasi tersebut dapat berjalan optimal. Penyuluhan menghadirkan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, SH, MH, sebagai narasumber serta dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Sumatera Barat dan Riau.
Dalam pemaparannya, Dwi Maya menjelaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan antarteman. Tindakan tersebut dapat menimbulkan trauma bagi korban dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
"Bullying sering kali dianggap hal biasa, padahal dampaknya bisa sangat besar terhadap kondisi psikologis korban. Karena itu, penting bagi para pelajar memahami batas antara bercanda dan tindakan yang sudah masuk kategori perundungan," ujar Dwi Maya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat praktik perundungan tidak lagi hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui platform digital atau cyberbullying.
"Jejak digital tidak mudah hilang. Karena itu, siswa harus bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat ataupun menyebarkan konten yang dapat merugikan atau mempermalukan orang lain," katanya.
Selama penyuluhan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti materi. Beragam pertanyaan disampaikan, mulai dari cara melaporkan kasus bullying, langkah yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi korban, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.
Dwi Maya berharap para pelajar tidak hanya menjadi peserta penyuluhan, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah.
"Kami ingin siswa berani mengatakan tidak terhadap bullying, saling menghargai, dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindakan perundungan. Menciptakan sekolah yang aman adalah tanggung jawab kita bersama," tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperluas edukasi hukum kepada generasi muda. Diharapkan, pemahaman hukum sejak dini dapat membentuk karakter pelajar yang menghormati hak orang lain, menjunjung nilai kemanusiaan, serta menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.**