Kemenkum Riau Bahas Strategi Penguatan Implementasi Bantuan Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 | 20:28:09 WIB
Kemenkum Riau lakukan Rapat Analisis Strategi Implementasi Kebijakan (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mengoptimalkan penyusunan analisis kebijakan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Analisis Strategi Implementasi Kebijakan (ASIK) terkait penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang digelar secara hybrid, Kamis (16/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) serta diikuti secara daring melalui Zoom itu menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan Kertas Kerja Analisis Strategi Implementasi Kebijakan sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan kajian tersebut. Meski berhalangan hadir karena agenda kedinasan lain, ia memastikan pembahasan tetap berjalan optimal melalui Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, bersama Tim ASIK Kanwil Kemenkum Riau.

"Analisis kebijakan harus disusun secara komprehensif dan berbasis data agar mampu menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat diterapkan dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat," ujar Rudy Hendra Pakpahan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan bagian pembahasan, analisis, penutup, hingga rekomendasi. Tim Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) BSK Hukum juga memberikan sejumlah masukan agar hasil kajian lebih tajam dan menggambarkan kondisi riil implementasi kebijakan di lapangan.

Selain menyoroti pentingnya analisis kesenjangan antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya, tim juga menekankan perlunya mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas layanan bantuan hukum, mulai dari aspek anggaran, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sistem informasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi.

Tim AIEK turut mendorong agar rekomendasi yang disusun bersifat operasional dan dibagi dalam jangka pendek, menengah, serta panjang sehingga lebih mudah diimplementasikan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Tim ASIK Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen segera menyempurnakan dokumen analisis sebelum disampaikan sebagai naskah final kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dan BSK Hukum, hasil kajian ini diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif sekaligus mampu meningkatkan mutu layanan bantuan hukum bagi masyarakat secara berkelanjutan.**

Tags

Terkini