Praktisi Hukum Parlindungan: Legalitas Alih Fungsi Plaza Central Harus Dibuka ke Publik

Sabtu, 12 September 2026 | 08:53:27 WIB
Praktisi Hukum Parlindungan tegaskan Pemko Pekanbaru harus terbuka kepada publik, Sabtu (12/9). Foto - Parlindungan

iniriau.com, Pekanbaru - Polemik pemanfaatan fasilitas di Plaza Central Pasar Kodim mendapat perhatian dari pengamat hukum di Pekanbaru. Praktisi Hukum Parlindungan mengatakan, pemanfaatan fasilitas Barang Milik Daerah (BMD) sebagai fasilitas pendidikan, perlu dilihat secara hati-hati dan komprehensif.

Menurut Parlin, penggunaan fasilitas di kawasan pusat perbelanjaan tersebut harus dipastikan status hukumnya. Ia mencontohkan seperti siapa yang punya kewenangan dalam memberikan persetujuan, bagaimana dasar pemanfaatannya, dan perubahan pemanfaatannya sudah mengikuti prosedur pengelolaan BMD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Jika benar fasilitas tersebut adalah BMD, maka Pemko Pekanbaru ataupun pihak lain yang mengelolanya tidak bisa memperlakukan aset tersebut seperti aset milik pribadi yang bebas dialihkan penggunaannya. Setiap pemanfaatan BMD harus ada dasar hukumnya, dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan," tegas Parlin.

Masih menurut Parlin, pernyataan jika lantai atas Plaza Central Pasar Kodim "boleh dialihfungsikan sepanjang sesuai regulasi", masih normatif.

"Masih terlalu normatif, Pemko Pekanbaru harus terbuka kepada publik seperti apa regulasi yang dimaksud, siapa yang memberikan persetujuan, dalam bentuk keputusan atau perjanjian apa, untuk jangka waktu berapa lama, kepada siapa aset tersebut dimanfaatkan, serta apa dasar perubahan peruntukannya," lanjut Parlin menjelaskan.

Ia kembali menegaskan, persoalan yang terjadi di pusat perbelanjaan Plaza Central itu bukan sekedar "boleh atau tidak", tetapi "apa dasar hukumnya?". Ia menjelaskan untuk persoalan aset daerah, legalitas tidak cukup dibangun hanya berdasarkan kesepakatan atau hasil rapat.

Pihak Pemko Pekanbaru harus dapat membuktikan dengan menunjukkan dokumen hukum yang menjadi dasar pemanfaatan aset tersebut.

Masyarakat berhak tahu, dan para pedagang Pasar Kodim khususnya, yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dikawasan tersebut, apakah aset tersebut tercatat sebagai BMD, siapa pengguna atau pengelolanya, bagaimana status kerja sama dengan pengelola pasar, serta perubahan pemanfaatan lantai atas telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Dari sisi hukum, pria berkacamata itu mengatakan jika ada kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT Peputra Maha Jaya, maka isi perjanjian tersebut juga menjadi penting untuk diperiksa.

"Harus di check dan diperiksa apakah perjanjian tersebut memang memberikan ruang bagi perubahan fungsi bangunan? Apakah perubahan tersebut memerlukan persetujuan tambahan? Dan apakah perubahan fungsi itu tidak bertentangan dengan tujuan awal pengelolaan pasar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka," kata Parlin lagi.

Kemudian, alih fungsi bukan sekadar perubahan penggunaan ruangan, harus
dibedakan antara pemanfaatan sementara suatu ruang dengan perubahan fungsi atau peruntukan aset.

Jika area bagian atas pasar yang awalnya adalah untuk area berdagang, kemudian digunakan sebagai fasilitas pendidikan, maka harus dipastikan status penggunaan baru tersebut. Apakah sudah sesuai dengan status bangunan, peruntukan ruang, izin bangunan, standar keselamatan, dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Parlin berharap Pemko Pekanbaru harus benar-benar bisa menjelaskan kepada publik jika perubahan tersebut telah mempertimbangkan aspek tata ruang, perizinan bangunan, keselamatan penghuni, akses keluar-masuk, keamanan, sanitasi, serta dampaknya terhadap aktivitas perdagangan di lantai bawah.

"Kita tidak boleh juga mengabaikan hak dan kepentingan para pedagang tidak boleh diabaikan. Pasar bukan sekadar bangunan milik pemerintah daerah, tetapi ruang ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perubahan pemanfaatan fasilitas pasar harus memperhatikan kepastian hukum dan kepastian usaha para pedagang," tutup Parlin mengakhiri penjelasannya.

Dalam polemik pusat perbelanjaan Plaza Central tersebut, Pemko Pekanbaru diminta agar tidak membuat keputusan alih fungsi aset dilakukan dari perspektif pengelolaan gedung semata. Pemko Pekanbaru juga harus mempertimbangkan serta memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi para pedagang.**

Tags

Terkini