iniriau com, PEKANBARU – Empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/10/2026).
Keempat terdakwa yakni Ian Roni Hutagalung, Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga debitur Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, hakim tidak menjatuhkan denda maupun membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan Faisal.
Kuasa hukum terdakwa, Antonius Pasaribu, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan fakta persidangan dan rasa keadilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan,” ujarnya.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula dari pengajuan KUR Mikro pada 2023. Ian diduga merekayasa persyaratan kredit, sementara Asifa diminta mencari KTP 20 orang untuk pengajuan pinjaman dengan plafon masing-masing Rp100 juta.
Proses pencairan kredit diduga tidak disertai verifikasi lapangan yang memadai. Hasil audit BPKP Riau menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,96 miliar.**