IRT di Bengkalis Polisikan ASN soal Sepeda Motor

IRT di Bengkalis Polisikan ASN soal Sepeda Motor
Foto Rudi Chan

iniriau com, BENGKALIS – Perselisihan terkait sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam sejak 2021 berujung ke ranah hukum. Nur Halimah Tusadiah alias Imah (38), warga Jalan HR Soebrantas, Bengkalis, melaporkan oknum ASN berinisial LH alias Lili (45) ke Polres Bengkalis atas dugaan penggelapan.

Imah mengaku belum menerima penggantian sepeda motor yang dipinjam Lili. Laporan yang disampaikan pada 21 September 2026 itu kini sedang ditangani penyidik.

Kepada wartawan, Senin (12/10/2026), Imah menjelaskan, sepeda motornya dipinjam Lili pada Februari 2021 untuk membayar utang kepada pihak lain. Saat itu, Lili berjanji mengganti kendaraan setelah rumahnya terjual.

Namun, menurut Imah, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Ia mengaku sudah berulang kali menagih secara langsung maupun melalui telepon, tetapi tidak mendapatkan kepastian.

Pada 2023, Dani, suami Lili, sempat mengirimkan uang Rp9 juta kepada Imah dengan alasan membayar utang sepeda motor. Imah menolak menganggap persoalan selesai karena yang dimintanya adalah penggantian kendaraan.

“Saya mau sepeda motor, bukan uang. Scoopy itu saya beli tunai dan saya minta diganti dengan Scoopy atas nama saya,” kata Imah.

Ia juga mengaku kesulitan menghubungi Lili karena nomor teleponnya diblokir. Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, Imah akhirnya mendatangi kantor Lili di Dinas PUPR, Jalan Pertanian, pada 24 Agustus 2026.

Kedatangan Imah untuk menagih janji justru berujung pertengkaran. Dalam kejadian tersebut, Imah mengakui menarik tas Lili hingga kacamata di dalamnya pecah dan melakukan pemukulan.

Lili kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis. Meski sempat ada kesepakatan damai, perkara dugaan pemukulan tersebut tetap berlanjut dalam proses hukum.

Pengacara Lili, Rizki Yoga Pratama, menyebut kesepakatan damai yang dibuat tidak mengatur ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya, termasuk biaya pengobatan dan kacamata yang rusak.

“Surat perdamaian tersebut merugikan klien kami karena tidak ada ganti rugi, seperti biaya pengobatan dan penggantian kacamata yang pecah,” ujar Yoga saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (12/10/2026).

Yoga membenarkan bahwa konflik tersebut berkaitan dengan persoalan sepeda motor. Namun, ia menyampaikan versi berbeda mengenai awal mula transaksi kendaraan itu.

Berdasarkan keterangan Lili kepada dirinya, kata Yoga, Udin, suami Imah, meminta Dani menjualkan sepeda motor. Kendaraan tersebut disebut laku lebih dari Rp12 juta. Dari hasil penjualan, Rp9 juta diserahkan kepada Udin, sedangkan sekitar Rp3 juta digunakan Dani.

Sementara itu, penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan Imah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti.

Penyidik Pidum Reskrim Polres Bengkalis, Anggun Apriansyah, mengatakan Imah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri.

“Tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri, makanya tidak kita tahan,” kata Anggun, Selasa (13/10/2026).

Adapun laporan Imah mengenai dugaan penggelapan masih berproses. Kedua laporan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang melibatkan kedua pihak.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index