iniriau.com, Pekanbaru - Komisi III DPRD Riau angkat suara terkait ditemukannya anak dibawah umur over dosis (OD) di salah satu tempat hiburan malam (THM), MP Club Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Komisi III DPRD Riau menilai dengan adanya peristiwa anak dibawah umur yang menjadi korban di THM tersebut, pihak pengelola MP Club diduga sudah melanggar hukum.
"Apa yang terjadi di MP Club beberapa waktu lalu itu luar biasa sekali, hingga anak dibawah umur bisa dapat akses masuk ke klub tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pihak Komisi III DPRD Riau yang membidangi perizinan akan mengevaluasi perizinannya melalui DPMPTSP dan juga pihak MP Club" kata Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, Selasa (20/10) di DPRD Riau, Pekanbaru.
Ia juga akan meminta masukan dari Pemko Pekanbaru terhadap praktek usaha MP Club selama ini. Saat ditanya apakah perlu mencabut izin usaha MP Club, Edi Basri mengatakan, izin usaha bisa saja dicabut jika memang terbukti melanggar hukum.
"Kalau terbukti melanggar hukum, bisa saja dicabut izin usahanya. Namanya badan hukum itu khan sama dengan subjek hukum, sama halnya dengan orang yang melakukan pelanggaran, ya pasti ada sanksinya," kata Edi Basri saat di ruang media center DPRD Riau, Selasa siang.
Terkait perizinan MP Club Pekanbaru memang berada di DPMPTSP provinsi, namun pengawasannya berada di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Jika Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bisa menjawab aspirasi dari masyarakat terkait MP Club ini, maka pihak komisi III DPRD Riau akan turun langsung ke lapangan menuntaskan permasalahan yang mengganggu ketertiban di masyarakat," pungkas Edi Basri dengan nada tegas.
Pasca peristiwa yang terjadi di MP Club menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Gelombang aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru agar menutup MP Club juga marak disuarakan oleh mahasiswa dan masyarakat.**