Roni Amriel: "Ini Tidak Bisa Dibiarkan"

Aset Pemko Dirusak, Pembangunan Tanpa IP

Aset Pemko Dirusak, Pembangunan Tanpa IP
MENINJAU: Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel (tengah baju safari warna hitam) meninjau pembangunan rumah sakit swasta di Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/2/2017).

PEKANBARU - Berdasarkan laporan warga kepada DPRD Kota Pekanbaru saat reses, pengembang perumahan merusak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupa jembatan di Jalan Kulim, Kecamatan Senapelan. Jembatan bakal dijadikan sebagai jalan. Lalu ada pengembangan dan pembangunan rumah sakit swasta di Jalan Ahmad Yani tanpa izin pelaksana (IP) tetap membangun.

Dua tempat ini menjadi lokasi kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

‘’Ada anak sungai dibatasi dengan turap. Di atas turap itu diperlebar. Informasi dari masyarakat dan Camat yang memperlebar adalah developer salah satu pengembang,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel kepada Riau Pos, Selasa (28/2/17).

Lokasi  pertama, di Jalan Kulim, komisi IV melibatkan OPD terkait, seperti Dinas PU, Pemadam Kebakaran, Dishub, Satpol PP, Camat dan Lurah. Di lokasi ini, penyangga jembatan di rusak dan dipotong untuk menyesuaikan lebar jalan yang dibuat.

Dari ukuran panjang awal penyangganya sudah tinggal seperempat, jika dibandingkan dengan penyangga sebelahnya. Ironisnya lagi, berada di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Sail. Dikabarkan akan ditutup oleh pengembang perumahan .

‘’Turap mau ditutupnya, ini tidak bisa,’’ tegasnya.

Kata Roni, ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi dilokasi pembangunan itu adalah anak Sungai Sail. ‘’Jadi dibiarkan, orang-orang yang punya kepentingan. Dia bisa tutup sesuka hati anak sungai itu. Dan sudah pula ada lahan yang timbun, sementara yang ditimbun itu tanah sekolah,’’ jelasnya.

Untuk mengetahui persoalan ini, jelas Roni ,pihaknya akan memanggil pihak terkait supaya bisa menjelaskan masalahnya. ‘’Anehnya, Instansi terkait mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk pengembang itu. Ini akan kita pertanyakan, segera kita akan panggil hearing,’’ tegasnya.

Penimbunan DAS dengan lebar sekitar 10 meter dan panjang lebih 50 meter, serta penghancuran jembatan. Dilakukan tanpa rekom dan koordinasi dengan pemerintah. ‘’Ini kan aset Pemko,’’ sebutnya.

Dalam kunjungan tersebut, Roni didampingi oleh anggota DPRD lain,  Ali Suseno, Heri Setiawan, Wan Agusti, dan Zaidir Albaiza.’’ Jadi apa yang dilakukan oleh pengembang ini jelas melanggar undang-undang. Dan pengrusakan jembatan tentu nanti kita minta untuk diganti,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, lokasi  kunjungan kedua adalah di Jalan Ahmad Yani. Yaitu pengembangan dan pembangunan rumah sakit. Yang saat dicek, kata Roni,  tidak mengantongi IP.  Padahal untuk membangun itu harus memegang IP dahulu.

‘’Kita tidak tahu nanti akan dibangun seperti apa? Yang jelas pembangunan yang dilakukan hanya bermodalkan Izin Prinsip. Ini akan merusak tata ruang. Kedepan kami harapkan tidak adalagi yang membangun hanya dengan memiliki izin prinsip. Tapi harus punya dahulu izin pelaksana,’’ bebernya.

Karena saat kunjungan, tempat ini bukan hanya renovasi tapi ada bangunan baru didalam. ‘’Ini menjadi pertanyaan kami, bagaimana sebenarnya Pemko dalam melakukan pengawasan dan dalam memberikan izin,’’ paparnya.

Dari keterangan kontraktor dilapangan, Dodi,disebutkan Roni, IP itu baru sampai TABG. ‘’Ini harus ada penjelasan. Dan kami ini juga akan hearing,’’ ungkap Roni lagi.

 Dia berharap kedepan tidak ada lagi pembangunan yang regulasinya belum selesai, tapi pembangunan belum jalan. ‘’Kita ingatkan untuk semua pengusaha maupun investor, urus semua regulasi dasar baru membangun,’’ sebutnya.



sumber: riaupos.co


Berita Lainnya

Index