Walikota Tetapkan Rute Kendaraan Bertonase

Walikota Tetapkan Rute Kendaraan Bertonase
ilustrasi

Pekanbaru, iniriau.com-Walikota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT, telah menetapkan waktu dan rute bagi kendaraan bertonase yang akan melintas di jalan dalam kota.

"Barusan sudah saya tandatangani rute kendaraan berat yang melintas dari mana kemana. Misal dari Pelabuhan Sei duku, jam berapa mereka bisa angkut barang ke gudang di Air Hitam. Nanti melintas dari Jalan Juanda menuju A Yani, itu dibenarkan mulai jam 10 malam," ungkap Wali kota, Rabu (8/1).

"Tapi Kalau ada kegiatan tertentu di rute yang akan dilalui, itu harus ditunda sampai jalan kosong," imbuhnya.

Disampaikan Wali kota, penetapan rute atau jalur bagi kendaraan bertonase tersebut merupakan kewenangan kepala daerah melalui Dinas Perhubungan.

"Tapi untuk di jalan nasional seperti di wilayah Panam (Jalan Soebrantas), kita tetap koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan serta pihak kepolisian. Karena kewenangan jalan nasional ini ada di Kementerian PUPR dan manajemen lalu lintasnya di Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso belum bisa memaparkan rute kendaraan bertonase yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru tersebut.

"Memang sudah ditandatangani bapak Wali kota, tapi baru dalam bentuk draf, belum dilakukan penomoran jalan. Nanti kita kasi nomor dulu, baru bisa diekspos dan disosialisasikan," singkatnya. (irc)

Berita Lainnya

Index