Korupsi Berjamaah Eks Anggota DPRD Inhu Diduga Capai Rp45 Miliar, Modusnya SPPD Fiktif

Korupsi Berjamaah Eks Anggota DPRD Inhu Diduga Capai Rp45 Miliar, Modusnya SPPD Fiktif
Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda

Iniriau.com, Inhu - Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah senilai Rp45 miliar di DPRD Indragiri hulu (Inhu) Riau, terus didalami polisi. Dugaan penyalahgunaan anggaran lewat kegiatan reses dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tersebut terjadi sejak tahun 2016-2018.

Sebanyak 39 orang mantan dan anggota DPRD Inhu priode 2014-2019 sudah diperiksa oleh penyidik Tipiikor Satreskrim Polres Inhu untuk menelusuri kasus ini. Sedangkan satu orang lagi  sudah meninggal dunia dan belum sempat diambil keteranganya oleh penyidik.   

Munculnya dugaan korupsi senilai Rp45 miliar itu karena laporan masyarakat ke Polres Inhu. Seperti dikutip dari Gatra (8/11/2019), diduga anggota DPRD Inhu periode itu menggunakan uang untuk pembuatan SPJ perjalanan dinas dalam bentuk kegiatan reses. Setiap anggota dewan memperoleh Rp30 juta untuk setiap kunjungan  reses.

Modus lainnya yakni dalam bentuk SPPD fiktif. Khusus ini polisi terus melakukan pendalaman.

Selain anggota dan mantan anggota DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD Inhu  juga sudah diperiksa. "Kasusnya masih tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal belum lama ini.

Terpisah, Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020) di Pekanbaru mengingatkan, penyidik harus serius dalam perkara mengungkap ini dugaan korupsi di DPRD Inhu yang kabarnya mencapai Rp45 milyar, dan harus  diungkap tuntas.

"Penyidik harus mengejar harta kekayaan para tersangka korupsi dan menyitanya untuk dikembalikan ke negara, namun pengembalian kerugian negara bukan berarti masalah hukumnya lepas," tegas Nurul Huda.

Pengiat anti korupsi ini meminta, dugaan korupsi di DPRD Inhu agar tidak terlalu lama penyelidikanya. " jangan terlalu lama  dan jangan sampai dipetieskan karena korupsi adalah musuh rakyat. Penyidik harus segera beri kepastian kepada rakyat," ujarnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 64 ayat 1 undnag-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa  "bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara atau daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana." **

Berita Lainnya

Index