Seluruh Perusahaan di Pelalawan Diminta Tiap Bulan Bayar PPJ non PLN

Seluruh Perusahaan di Pelalawan Diminta Tiap Bulan Bayar PPJ non PLN
Seluruh Perusahaan di Pelalawan Diminta Tiap Bulan Bayar PPJ non PLN

PANGKALANKERINCI- Seluruh perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan diminta rutin setiap bulan membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN. Langkah ini, dilakukan agar pihak perusahaan terhindar dari tunggakan.

"Sesuai dengan Perda tahun 2016 tentang PAD, bagi pihak perusahaan yang beroperasi dikabupaten Pelalawan, agar rutin setiap bulan membayar PPJ non PLN. Upaya ini dilakukan agar pihak perusahaan terhindar dari tunggakan yang menggunung," imbaun ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devidson Saharuddin, Senin (27/3/17).

Mengacu pada Perda pemda Pelalawan kata Devitson ikhwal PPJ non PLN ini, sudah diatur secara teknis."Dalam Perda kita secara teknis sudah ada acuanya," tegas Devitson.

Pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor PPJ non PLN kata Devitson sangat memberik sumbangan besar bagi daerah. "Sekali lagi, potensi ini harus didukung oleh pihak perusahaan," paparnya.

Meskipun tidak menyebut secara rinci, namun sejauh ini sambung Devitson masih ada sejumlah perusahaan yang jujur membayar pajak PPJ non PLN tersebut.

"Setakad ini, yang jujur saban bulan rutin membayar pajak PPJ non PLN ada, yang menunggak dan belum bayar sama sekalipun banyak," tandasnya.***



sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index