BC Bengkalis Targetkan Bulan Ini Berkas Tsk Barang Ilegal P21

BC Bengkalis Targetkan Bulan Ini Berkas Tsk Barang Ilegal P21

Iniriau.com, BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis, menargetkan berkas perkara dugaan penyeludupan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut, Rabu (9/4/20).

Hal ini dikatakan oleh Kepala KPPBC TMPC Bengkalis, Ony Ipmawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.

Sementara itu, terkait barang bukti apakah semuanya dimusnahkan atau ada yang Isa dilelang, pihaknya masih menunggu petunjuk kejaksaan.

Seperti diberitakan, Kapal Motor (KM) Faisal dinakhodai Z dengan 1 ABK bermuatan cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak.  Dan KM Dzaki dengan nakhoda berinisial H dan 2 ABK bermuatan pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, sparepart sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 Karton, bertolak dari Batu Pahat, Malaysia. Kedua kapal tersebut kemudian ditangkap oleh Tim Gabungan Patroli Laut DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun saat berlayar di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa siang.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat (2) tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantumkan manifes barang. Dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. **

Berita Lainnya

Index