Iniriau.com,PEKANBARU - Berbagi upaya terus dilakukan dalam mengurangi imbas penyebaran wabah Covid-19. Salah satunya dengan mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan prioritas peningkatan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah COVID-19 ini.
Dalam situasi saat ini, PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi COVID-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Dalam rangka mendukung Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, yang berlangsung mulai April sampai dengan Mei 2020.
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.
Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan.
Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN. Jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN.
Sementara bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.
“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar kedepannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain Pencatatan Langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19,” jelas Dilo.
Selain itu, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10 persen dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, adanya wabah pandemik COVID-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Harapannya, PGN bisa membantu menurunkan risiko paparan 100 persen di wilayah tersebut.
Untuk pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya. Langkah ini juga dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan yang pemakaian gasnya ingin dihitung sesuai dengan yang dilaporkan.**
sumber : media center riau