iniriau.com, PEKANBARU – PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Fave Hotel Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini juga membahas implementasi KUHP baru serta mitigasi risiko pidana korporasi.
Dalam agenda tersebut, BSP Zapin turut meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2025 dan Whistleblowing System (WBS) sebagai penguatan tata kelola perusahaan. Komisaris BSP Zapin, Jhon Priandi menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh karyawan untuk mencegah potensi risiko yang dapat merugikan individu maupun perusahaan.
“Tidak kita inginkan terjadi hal-hal yang merugikan karyawan dan perusahaan. Karena itu, sosialisasi ini harus diikuti dengan serius demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama perusahaan yang harus dikelola secara optimal melalui pengembangan, apresiasi, dan budaya kerja yang sehat.
“Karyawan adalah aset strategis. Dengan pengelolaan yang tepat, mereka menjadi nilai tambah bagi perusahaan,” tambahnya.
Manajemen BSP Zapin mewajibkan seluruh pegawai, khususnya jajaran manajer, mengikuti kegiatan hingga selesai mengingat peran strategis mereka dalam tata kelola administrasi perusahaan.
Sementara itu, narasumber Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa KUHP baru hadir sebagai pembaruan hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Ia menilai KUHP lama yang bersifat retributif sudah tidak lagi sesuai kebutuhan, sehingga digantikan dengan pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.
“KUHP baru memberikan pendekatan yang lebih berkeadilan dan adaptif, termasuk dalam melindungi kepentingan karyawan dan perusahaan,” jelasnya.
Rudi juga menegaskan bahwa kebijakan internal perusahaan, termasuk SOP, tetap diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi antara narasumber dan peserta terkait implementasi hukum di lingkungan korporasi.**