Iniriau.com, JAKARTA - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 juga mengatur pembatasan penumpang pesawat.
Jumlah penumpang pesawat adalah maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang total. Pembatasan penumpang pesawat ini tentunya berdampak pada harga tiket pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, saat ini pemerintah sedang membahas penerapan Tarif Batas Atas (TBA) bagi maskapai-maskapai penerbangan.
"Keputusan menteri untuk Tarif Batas Atas (TBA) dengan kenaikan. Hal ini dilakukan karena pada saat wabah ini, pergerakan mereka sangat kecil sekali," kata Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/4).
Novie menjelaskan, perhitungan kenaikan tiket pesawat saat pandemi COVID-19 ini adalah, satu tiket penumpang nantinya dihitung dua tiket pesawat.
"Pasti diberlakukan TBA saat PSBB ini, karena kondisi darurat. 50 persen penumpang ini otomatis airline merugi. Perhitungannya sedang kita hitung, dalam tiga hari selesai," jelasnya
"Hitungannya gimana, nanti penumpang yang satu ini seolah-olah jadi dua, karena batas maksimal. Dua kali lipat ditambah pajak-pajak lain," lanjut Novie.
Pembatasan jumlah penumpang pesawat diatur dalam Pasal 14 Permenhub tersebut. Pasal 14 ayat b menjelaskan, pesawat diisi paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas total tempat duduk.
Berikut petikan isi pasalnya:
(b) pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing); **
Sumber: Kumparan
