Terkait Kasus E-KTP

Tantang KPK, Masinton Minta Rekaman Miryam Dibuka di Persidangan

Tantang KPK, Masinton Minta Rekaman Miryam Dibuka di Persidangan
Miryam S Haryani. (JPNN)

JAKARTA - Tudingan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya ikut mengintimidasi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani, ditanggapi keras oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Masinton sendiri mengaku masih geram dengan tudingan itu.

Di sisi lain, dia pun tidak sependapat dengan pimpinan KPK yang menyebut penggunaan hak angket DPR terhadap penyidikan kasus tersebut akan menghambat penanganan perkara itu di lembaga antirasuah. "Itu kata KPK. Gini, saya mau tantang nih. Penyebutan nama saya di depan persidangan, buka tuh rekamannya, benar gak ada. Saya mau tantang. Gak usah pakai angket," katanya di Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017).

Ditambahkannya, hanya dengan membuka rekamanan pemeriksaan Miryam, maka penyebutan namanya bersama lima orang anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang disutuh mengintimidasi akan terbuka. "Saya tantang. Buka, siapa yang berbohong. KPK sedang mengkriminalisasi saya atau memang saya menekan Miryam, buktikan," ucapnya menegaskan.

Bergulirnya rencana pembentukan Pansus Angket KPK, imbuhnya, terjadi setelah Agus Raharjo Cs tidak mau membuka rekaman pemeriksaan Miryam, meskipun dalam forum tertutup di DPR. Politikus PDIP itu mengatakan, persoalan di KPK itu banyak, termasuk soal ketidakpatuhan KPK terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Oleh sebab itu, dia meminta Agus cs tidak perlu alergi dengan pengawasan oleh DPR lewat penggunaan hak angket. "Jangan apa-apa terhadap KPK dianggap melemahkan, dianggap pro koruptor. Jangan KPK itu jadi komisi yang melakukan koruptorisasi siapa pun yang menentang mengkritik KPK," tutupnya. (fat)

Sumber: JPNN/riaupos.co


Berita Lainnya

Index