Peroleh CMB DITJEN PAS

Tanggapan KPK soal Kebebasan Andi Mallarangeng

Tanggapan KPK soal Kebebasan Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng. (JPG)

JAKARTA - Jumat (21/4/2017), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dingin hal itu. Terlebih, terpidana kasus korupsi Hambalang itu bebas setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bebasnya Andi Mallarangeng dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat bukan lagi domain KPK. Namun, sebenarnya, Andi baru bisa bebas dari lapas pada 19 Juli 2017 mendatang.

Lantas, KPK berharap Ditjen PAS tak leluasa memberikan cuti, bebas bersyarat, maupun remisi kepada terpidana kasus korupsi. "Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran seperti cuti jelang bebas, pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017).

Di sisi lain, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko mengatakan, kebebasan Andi sudah sesuai dengan aturan. Andi bebas setelah mendapatkan CMB selama tiga bulan. "Ya sudah haknya," ucapnya.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Syarpani sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan soal bebas bersyarat termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013, yakni Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat.  CMB adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi terpidana kasus korupsi atau pidana khusus, yang mendapatkan CMB harus memenuhi syarat antara lain sudah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Kemudian berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Dan lama CMB sebesar remisi terakhir yaitu paling lama tiga bulan.(put)

Sumber: JPG/riaupos.co


Berita Lainnya

Index