XIIIKOTOKAMPAR - Tim Saber Pungli Polres Kampar berhasil mengamankan 2 pelaku Pungli terhadap pengemudi mobil angkutan barang di Pos TLLK (Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal) pada Ahad malam (23/4/17) sekira pukul 22.45 wib.
Pelaku Pungli yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RF alias MR (28) warga Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar dan DK alias DR (23) tahun warga Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku pungli ini kedapatan oleh Tim Saber Pungli Polres Kampar sedang melakukan pungli terhadap pengemudi mobil L300 angkutan barang dari arah Sumbar menuju Pekanbaru, di Pos TLLK yang berada di jalan lintas Sumbar - Riau wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.
Peristiwa ini bermula saat Tim Saber Pungli Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto sedang melakukan patroli ke wilayah XIII Koto Kampar, saat melewati Pos TLLK yang berlokasi di jalan lintas Sumbar - Riau ini terlihat 1 Unit Mobil L300 tengah berhenti di Pos tersebut.
Tim kemudian mendatangi Pos TLLK dan melihat pengemudi mobil Pick Up L300 yang bermuatan bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK dan membuat surat pernyataan ikut bergabung, setelah diinterogasi singkat terindikasi adanya pungli, selanjutnya korban dan 2 orang anggota TLLK diamankan dan dibawa ke Polres Kampar.
Dari hasil interogasi terhadap korban didapatkan keterangan bahwa saat itu dirinya tengah mengemudikan mobil pick up L300 dari arah Sumbar menuju ke Pekanbaru bermuatan bawang merah, sekitar 1 KM setelah melewati Pos TLLK korban dikejar dan dihentikan oleh Pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK, apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya.
Sesampai di Pos TLLK korban diminta untuk bergabung dengan TLLK dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu apabila tidak membayar korban dilarang menuju Pekanbaru, kemudian korban diminta untuk mengisi dan menandatangi pernyataan bergabung dengan TLLK, dan pada saat akan membayar uang pendaftaran tersebut datang Tim Saber Pungli Polres Kampar.
Sayangnya korban tidak mau membuat laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian walaupun telah disarankan oleh petugas, sehingga sulit untuk menjerat pelaku atas perbuatannya yang melakukan pemerasan sesuai pasal 368 KUH Pidana karena tidak adanya laporan dari korban.
Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada kedua pihak dengan membuat surat pernyataan yakni pertama, Korban membuat pernyataan bahwa tidak mempermasalahkan apa yang sudah dialaminya dan tidak akan menuntut secara hukum.
Kedua, pelaku membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Bahwa perkara ini merupakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP, dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk perkara ini harus ada korban yang melapor, akan tetapi korban sudah dihimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja,"tuturnya.
sumber: riauterkini.com
Rutin Pungli Angkutan Barang dari Sumbar,
Dua Pelaku Pungli Diamankan Tim Saber Pungli Polres Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Dua Pelaku Pungli Diamankan Tim Saber Pungli Polres Kampar
Pilihan Redaksi
IndexPaket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
CMSE 2025 : "Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang"
Pesona Tepian Batang Mandau, Dongkrak PAD Desa Melalui Event Wisata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
IRT di Bengkalis Ditangkap Polisi karena Buka Lahan di Kawasan Konservasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:51:14 Wib Hukum
Polsek Pinggir Putuskan Lima Pengguna Sabu Direhabilitasi
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:48:02 Wib Hukum
Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13:42 Wib Hukum
Hakim Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Polisi dan Warga di Rohil
Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:13:13 Wib Hukum
