Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah di Salo

Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah di Salo
Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah di Salo

SALO - Jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian (pembongkaran rumah) yang terjadi sekitar empat bulan lalu di Desa Salo dan menangkap pelakunya, Ahad (23/4/17).

Tersangka kasus pencurian yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah DL alias BS (39) tahun warga Kampung Baru Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

DL alias BS ini diduga telah melakukan pencurian HP, Jam Tangan dan Handycam di rumah korbannya Jonrizal yang berlokasi di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kecamatan Salo pada Sabtu (3/12/16) lalu.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (3/12/16) saat korban mendapat telpon dari istrinya yang baru saja pulang dari mengajar yang menyampaikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri, diketahui bahwa barang yang hilang berupa 2 unit jam tangan merek Casio, 1 buah Handphone merk Asus Zenfone2 dan 1 set Handycam Merk Sony.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 12 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk bahwa pada hari Jumat (21/4/17), diketahui bahwa HP yang dicuri tersebut telah dijual kepada seseorang di Desa Salo.

Kemudian pada Ahad (23/4/17) sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman bersama tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terhadap pemegang HP tersebut.

Petugas berhasil menemukan pemegang HP curian itu yaitu Tamsir, dan setelah ditanyakan kepadanya dari mana mendapatkan HP tersebut disampaikan bahwa HP itu digadaikan oleh sdr. Buyung temannya sebesar Rp 1 juta.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek kemudian mengamankan sdr Buyung, dan dari keterangannya diketahui bahwa HP tersebut berasal dari tersangka DL alias BS.

Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka DL alias BS, dan diketahui bahwa yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dari Kampar menuju Desa Salo Timur yang mana dia bekerja sebagai kernet truk colt diesel.

Saat tersangka DL alias BS tengah melewati jalan Prof M. Yamin tepatnya di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota langsung dilakukan penangkapan, setelah diinterogasi dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dengan membongkar rumah korban Jondrizal.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Tersangka beserta barang barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.


sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index