TEMBILAHAN - Kota Tembilahan kembali dihebohkan dengan aksi pelemparan bom molotov di Bank Riau-Kepri di Jalan Hang Tuah, Selasa (25/4/17) sekira pukul 16.15 WIB.
Aksi ini tentu saja mengagetkan para pegawai Bank Riau-Kepri dan masyarakat sekitar yang melintas saat itu. Dikabarkan, saat itu pelaku juga melemparkan bom molotov, tapi tidak sempat membahayakan bangunan dan pegawai serta masyarakat yang berada di sekitarnya.
Untungnya, saat itu pelaku langsung berhasil diamankan petugas kepolisian yang sigap bergerak ke TKP usai mendapatkan laporan kejadian ini.
Saat ini pelaku masih diamankan dan diinterogasi pihak kepolisian di Polres Inhil.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas dan motif pelaku melakukan tindakan melanggar hukum ini.
Serta belum diketahui apakah ia pelaku yang sama dalam peristiwa pelemparan bom molotov di Bank Riau-Kepri dan Bank BNI pada Sabtu (18/2/17) sekira pukul 12.45 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK membenarkan ada kejadian pelemparan bom molotov tersebut dan pelakunya berhasil diamankan.
"Masih kita periksa intensif pelakunya," jawab Dolifar.
sumber: riauterkini.com
Pelaku Berhasil Ditangkap,
Bank Riau -Kepri Tembilahan Kembali Dilempar Bom Molotov
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Pelaku Bom molotov Bank Riau-Kepri berhasil ditangkap Polres Inhil
Pilihan Redaksi
IndexJadi Walikota, Paslon AMAn Bakal Gelar Pasar Murah Setiap Bulan
H-7 Pencoblosan, Dukungan Untuk Kemenangan AMAn Mengalir Deras
Dipasangkan Tanjak Kehormatan, LHMB Siap Menangkan Paslon AMAn
Gesa Pembangunan Infrastruktur, Paslon AMAn Bakal Sulap Rumbai Jadi Rumbai Raya
Silaturahmi dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Paslon INTAN Siap Beresin Utang!
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rupat Utara, Sempat Dihadang Keluarga
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:55:39 Wib Hukum
Sudah Berkali-kali Mencuri, Residivis Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:16:19 Wib Hukum
Korupsi di Bawaslu Inhu, Tiga Pejabat Divonis Penjara, Negara Rugi Rp929 Juta
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:42:54 Wib Hukum
Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari Suka Margasatwa Kerumutan
Kamis, 13 Maret 2025 - 19:30:13 Wib Hukum