PEKANBARU - Sidang gugatan pasangan calon walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra- H Said Usman Abdullah (BISA) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada pendiriannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra, M.Si sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti, SH, MH dan Sucipto Sihite, SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu. (Rudi)
Gugat SK Penetapan KPU Pekanbaru, Pasangan BISA Hadirkan Saksi Ahli
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang.
Pilihan Redaksi
IndexSemarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Pagar Ditutup, Kantor DPRD Pekanbaru Dijaga Ketat TNI
Rapat Evaluasi, BK DPRD Pekanbaru Bahas Absensi Anggota Dewan
Lestarikan Budaya Melayu, LAM Pekanbaru Dukung Kebijakan Wako Soal Outer Baju Melayu
4 Bulan, Pelajar Berprestasi NASA Bakal Magang di UMRI
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pemuda di Pelalawan Diciduk, Diduga Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus
Sabtu, 06 September 2025 - 13:49:00 Wib Hukum
Duka di Pangean, Pemuda Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Sabtu, 06 September 2025 - 08:46:39 Wib Hukum
Polisi Grebek Rumah di Batang Cenaku, Empat Pengedar Sabu Dibekuk
Jumat, 05 September 2025 - 16:01:00 Wib Hukum
Patroli Gabungan di Cerenti Bongkar 55 Rakit PETI di Sungai Kuantan
Jumat, 05 September 2025 - 08:23:38 Wib Hukum