8 Mei, Sidang Terakhir Gugatan ke KPU Pekanbaru di PTUN

8 Mei, Sidang Terakhir Gugatan ke KPU Pekanbaru di PTUN
majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M.Hum, yang di dampingi Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH selaku hakim anggota.

PEKANBARU - Bertempat Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru. Sidang gugatan pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) yang semula dijadwalkan akan diumumkan Selasa (2/5/2017) depan, berubah menjadi hari Senin (8/5/2017) mendatang.  

Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M.Hum, yang di dampingi Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH selaku hakim anggota.  

Dalam persidangan tersebut, baik pengacara BISA maupun pengacara KPU Kota Pekanbaru sama-sama memberikan berkas kesimpulan kepada dewan hakim. Dalam pemberian berkas kesimpulan tersebut, kedua belah pihak tidak menyampaikan apapun kepada dewan hakim ketika dewan hakim menanyakan apakah masih ada yang ingin disampaikan. Masing-masing pengacara kedua belah pihak serentak mengatakan tidak ada yang disampaikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
 
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra, M.Si sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
 
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara. (Rima/Rudi)

Berita Lainnya

Index