PEKANBARU - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian sanksi kepada pemerintahan di daerah atas keterlambatan pembahasan APBD sudah keluar.
Pemkab Kuansing yang saat ini belum juga menuntaskan APBD pun bersiap-siap menerima sanksi administrasi. Sanksi itu pun yakni berupa penundaan pembayaran gaji pegawai, anggota DPRD Riau hingga kepala daerah.
"Ketentuan dari Mendagri sudah keluar, PP tentang sanksi bagi daerah yang terlambat menyelesaikan APBD. Sanksinya berupa penundaan gaji pegawai termasuk DPRD bahkan kepala daerah," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (28/4/17).
Menurut Sekdaprov, meski PP tersebut baru dikeluarkan, Namun jika melihat proses pembahasan APBD yang baru mau mulai dibahas, jelas penyelesaiannya pun masih membutuhkan proses waktu.
Karena, untuk pembahasan di DPRD ini pembahasan harus melalui mekanisme seperti bersama komisi, kemudian Badan Anggaran (Banggar). Jika tidak ada kesepahaman antar pemerintah daerah dan DPRD setempat, maka APBD Kuansing pun berpotensi memakan waktu kembali.
"Tidak mungkin bisa diselesaikan April. Kalau pun masuk masih ada mekanisme proses panjang. Kan ada pembahasan bersama OPD, Banggar," ujar Sekda.
Karena itu, menurut Sekda apa yang terjadi di Kuansing tersebut merupakan pelajaran bagi semua daerah yang ada di Riau. Perlunya ketepatan dalam pembahasan APBD tidak lain untuk percepatan proses pembangunan.
sumber: riauterkini.com
APBD Belum Juga Tuntas, Mendagri Bakal Beri Sanksi untuk Kuansing
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi
Rabu, 11 Maret 2026 - 22:38:44 Wib Pekanbaru
Wawako Pekanbaru Tinjau Pasar, Pastikan Harga Pangan Masih Terkendali
Selasa, 10 Maret 2026 - 16:26:00 Wib Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H
Senin, 09 Maret 2026 - 12:46:20 Wib Pekanbaru
Gelar Buka Puasa Bersama, DPC Partai Demokrat Pekanbaru Santuni Anak Yatim
Ahad, 08 Maret 2026 - 20:50:24 Wib Pekanbaru