APBD Belum Juga Tuntas, Mendagri Bakal Beri Sanksi untuk Kuansing

APBD Belum Juga Tuntas, Mendagri Bakal Beri Sanksi untuk Kuansing
Ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian sanksi kepada pemerintahan di daerah atas keterlambatan pembahasan APBD sudah keluar.

Pemkab Kuansing yang saat ini belum juga menuntaskan APBD pun bersiap-siap menerima sanksi administrasi. Sanksi itu pun yakni berupa penundaan pembayaran gaji pegawai, anggota DPRD Riau hingga kepala daerah.

"Ketentuan dari Mendagri sudah keluar, PP tentang sanksi bagi daerah yang terlambat menyelesaikan APBD. Sanksinya berupa penundaan gaji pegawai termasuk DPRD bahkan kepala daerah," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, Jumat (28/4/17).

Menurut Sekdaprov, meski PP tersebut baru dikeluarkan, Namun jika melihat proses pembahasan APBD yang baru mau mulai dibahas, jelas penyelesaiannya pun masih membutuhkan proses waktu.

Karena, untuk pembahasan di DPRD ini pembahasan harus melalui mekanisme seperti bersama komisi, kemudian Badan Anggaran (Banggar). Jika tidak ada kesepahaman antar pemerintah daerah dan DPRD setempat, maka APBD Kuansing pun berpotensi memakan waktu kembali.

"Tidak mungkin bisa diselesaikan April. Kalau pun masuk masih ada mekanisme proses panjang. Kan ada pembahasan bersama OPD, Banggar," ujar Sekda.

Karena itu, menurut Sekda apa yang terjadi di Kuansing tersebut merupakan pelajaran bagi semua daerah yang ada di Riau. Perlunya ketepatan dalam pembahasan APBD tidak lain untuk percepatan proses pembangunan.



sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index