Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan

Buruh Status PDP Covid-19, Aktivitas Pabrik Harus Dihentikan
Doddy Rahadi, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin

Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai aktivitas ekonomi perlu tetap berputar di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, operasional perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan, terutama yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Doddy mengatakan, protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja yaitu pemberian vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, dan deteksi suhu standar karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Selain itu, kata Doddy, protokol Covid-19 juga mengatur soal langkah penghentian penyebaran virus apabila ada karyawan yang positif terkena virus corona.

"Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 200 tentang Pedoman PSBB, ada beberapa sektor industri yang masih diizinkan beroperasi di antaranya industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.**

Sumber: Inews

Berita Lainnya

Index