Iniriau.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sampai saat ini belum ada data mengenai perusahaan yang menyatakan tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Dia berharap semua perusahaan memenuhi kewajiban memberi THR karyawannya.
Ida mengatakan, ada banyak perusahaan yang secara lisan menyampaikan ketidakmampuan membayar THR. Namun, mereka tidak menyertakan data keuangan pendukungnya. Perusahaan-perusahaan yang perwakilannya secara lisan menyampaikan tidak mampu membayar THR, kata dia, berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapan kami jika relaksasi diberikan teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut," kata Ida, Kamis (30/4). Dia mengatakan, Kemenaker sudah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Terkait dengan situasi perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19, kami setelah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami buka posko K3 corona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di Indonesia," kata dia menambahkan.**
Sumber: Republika
