Kantongi Shabu

Petani dan Karyawan Swasta Diciduk Tim Opsnal Polsek Taphil

Petani dan Karyawan Swasta Diciduk Tim Opsnal Polsek Taphil
Petani dan Karyawan Swasta Diciduk Tim Opsnal Polsek Taphil

TAPUNG HILIR, - Program Prioritas Kapolri Nomor IX tentang Penegakan Hukum yang lebih Propesional dan berkeadilan dijawab Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar dengan menangkap pengedar shabu.

Dalam hal ini, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir, Polres Kampar mengungkap perkara yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Narkotika jenis shabu.

Dalam perkara bernomor: LP.a/42/IV/2017/Riau/Res kpr/Sek Taphil tanggal 26 April 2017 itu, diamankan 4 orang tersangka shabu. Mereka adalah PEK alias Putra (25), petani, warga RT 15 RW 05, Desa Suka Maju, Kec. Tapung Hilir, So alias Mendol, 42 th, petani, warga Dusun II, Rumah 3 Pencing, Desa Kotagaro, AS alias Kuntet (31) karyawan PT. RBK, alamat RT 11 RW 03 Desa Kota Baru dan Spn alias Parmin (52), petani, alamat RT 06 RW 03 Desa Kota Baru.

Tersangka ditangkap, Rabu (26/4/17) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, dirumah kontrakan Sumail di RT 15 RW 05, Desa Suka Maju Kecamatan Taphil.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa uang Rp37.000, 4 bungkus besar diduga sabu, 5 bungkus kecil diduga sabu, 5 unit telepon genggam, 2 timbangan digital warna hitam merek Constant, 7 bungkus plasti bening yang berisikan plastik bening ukuran kecil. Selain itu, juga dijadikan barang bukti, 5 buah mancis, 3 buah kaca pirex, 2 buah jarum kompor, 5 buah sendok pipet, 4 slip penyetoran BRI ke An. Widia Katrina, 6 bungkus cotton bat merek pelangi, 2 buah dompet, 1 buah bong dari botol lasegar.

Disamping itu, 1 buah buku catatan jual beli narkoba sabu.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, Rabu siang  13.30 WIB, personel anggota Polsek Taphil mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dirumah kontrakan Sumail Rt 15 Rw 05 Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung hilir.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tphil, AKP Ben Hardi dan anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di TKP langsung melakukan penggeledahan dirumah kontrakan dan ditemukan BB diduga jenis shabu sebanyak 4 bungkus besar, 5 bungkus kecil.

Berdasarkan barang bukti, keempat tersangka diamankan di Mapolsek Tapung hilir guna prosese hukum lebih lanjut. (Rr)

Berita Lainnya

Index